Polres Payakumbuh Perluas Penyidikan Kasus Tanah Adat Kapeh Panji, Dua Tersangka Baru Resmi Ditahan

REDAKSI UTAMA
0

PAYAKUMBUH | Penanganan perkara dugaan pemalsuan surat dan penggelapan yang berkaitan dengan tanah masyarakat adat Kapeh Panji terus berkembang. Setelah sebelumnya satu terdakwa lebih dahulu menjalani proses persidangan, Satreskrim Polres Payakumbuh kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka hasil pengembangan penyidikan.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial EBD dan A, yang diamankan pada Jumat, 17 Juli 2026, di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Payakumbuh. Penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa puluhan saksi, serta melaksanakan gelar perkara.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Andrio Surya Putra Siregar, S.H., M.H., Senin (20/7/2026), menjelaskan bahwa pengembangan perkara dilakukan setelah proses hukum terhadap terdakwa Afrizal Sutan Rumah Tinggi (AST) memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kelas II Payakumbuh.

Menurutnya, hasil penyidikan mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses penerbitan sertifikat hak milik perorangan di atas tanah masyarakat adat Kapeh Panji, sehingga penyidik menetapkan EBD dan A sebagai tersangka.

Penyidik menduga EBD menggunakan dokumen yang dipersoalkan dalam proses penerbitan sertifikat hak milik atas tanah yang menjadi objek perkara. Atas dugaan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 391 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara serta Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Penangkapan terhadap EBD dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB saat berada di sebuah kafe di kawasan Kelurahan Kapalo Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB, tim Satreskrim kembali mengamankan tersangka A di sebuah rumah di Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur.

Seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/265/IX/2024/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumatera Barat tanggal 17 September 2024, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 19 Mei 2026.

Penyidik juga telah menerbitkan surat penetapan tersangka, surat perintah penangkapan, serta surat perintah penahanan terhadap kedua tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam mengungkap perkara tersebut, Satreskrim Polres Payakumbuh telah memeriksa 36 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur, yakni masyarakat, lima orang dari Kantor Pertanahan (BPN), wali nagari, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), dua pegawai Dinas PUPR, hingga Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota.

Keterangan para saksi dipadukan dengan dokumen administrasi pertanahan, barang bukti, serta hasil pendalaman penyidik guna mengungkap dugaan tindak pidana yang diduga berlangsung sejak Desember 2019 hingga Desember 2021, termasuk dalam proses administrasi pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Limapuluh Kota.

Dalam perkara ini, masyarakat adat Kapeh Panji di Nagari Taluak IV Suku, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, disebut sebagai pihak yang dirugikan. Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut tanah adat yang memiliki nilai historis, sosial, dan hukum bagi masyarakat.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara kedua tersangka sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum serta tetap membuka peluang melakukan pengembangan apabila ditemukan alat bukti maupun fakta hukum baru yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polres Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, sehingga seluruh rangkaian peristiwa yang menjadi objek penyidikan dapat terungkap secara utuh demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Seluruh pihak yang disebut sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan. Penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

TIM

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)
GAMIES TV