POLRES PASAMAN BARAT | Polres Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat, di bawah kepemimpinan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana kejahatan selama pelaksanaan Operasi Sikat Singgalang 2026. Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 25 Juni hingga 8 Juli 2026, tersebut menyasar tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.
Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, pengungkapan tujuh kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Pasaman Barat. Dari jumlah tersebut, empat perkara merupakan Target Operasi (TO) yang telah ditetapkan sebelumnya, sedangkan tiga perkara lainnya berhasil diungkap di luar Target Operasi (Non-TO) selama kegiatan berlangsung. "Empat kasus yang berhasil diungkap merupakan Target Operasi, sedangkan tiga kasus lainnya merupakan pengungkapan Non-Target Operasi yang berhasil diungkap selama pelaksanaan operasi," ujarnya di ruang kerjanya, Kamis (23/7/2026).
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Pasaman Barat juga berhasil mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana, masing-masing berinisial AF (29), RF (30), AU (27), HS (23), SA (26), RJ (24), AG (18), MF (21), dan IR (21). Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang berkaitan dengan perkara yang ditangani dan selanjutnya diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menjelaskan, Operasi Sikat Singgalang 2026 difokuskan pada penindakan terhadap curat dan curas karena kedua jenis kejahatan tersebut dapat menimbulkan kerugian sekaligus mengganggu rasa aman masyarakat. "Operasi Sikat Singgalang 2026 dilaksanakan selama 14 hari dengan sasaran utama tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujarnya.
Pengungkapan tujuh kasus tersebut menjadi bagian dari langkah Polres Pasaman Barat dalam merespons tindak kejahatan yang terjadi di tengah masyarakat. Melalui kegiatan penindakan, penyelidikan dan penyidikan, Kepolisian berupaya memastikan perkara yang ditangani diproses sesuai hukum, sementara masyarakat yang menjadi korban mendapatkan kepastian atas penanganan laporan dan informasi yang disampaikan kepada Kepolisian.
Secara hukum, tindak pidana pencurian yang terjadi setelah berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026 mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 476 mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori V. Sementara pencurian dengan pemberatan maupun pencurian yang disertai kekerasan memiliki ketentuan pidana yang lebih berat sesuai unsur, modus dan pasal yang diterapkan dalam masing-masing perkara. Karena rincian modus tujuh perkara belum disampaikan, pasal sangkaan dan ancaman pidana terhadap sembilan orang yang diamankan tidak dapat disamaratakan dan tetap ditentukan berdasarkan alat bukti serta fakta hukum hasil penyidikan.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui jajaran Satreskrim memastikan proses penanganan perkara terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Secara teknis, Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata bersama personel Satreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara yang berhasil diungkap, termasuk mendalami keterlibatan masing-masing pihak serta hubungan barang bukti dengan tindak pidana yang ditangani.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing. Warga yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana maupun mengalami gangguan Kamtibmas diminta segera melaporkan kepada Kepolisian melalui layanan 110, Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat maupun langsung ke Polres Pasaman Barat. Informasi dan laporan masyarakat dinilai penting untuk membantu Kepolisian melakukan pencegahan, penyelidikan dan pengungkapan tindak pidana secara lebih cepat.
"Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana maupun gangguan Kamtibmas, segera laporkan melalui layanan Kepolisian 110, Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat maupun langsung ke Polres Pasaman Barat," pungkas Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata.
Operasi Sikat Singgalang 2026 menjadi bagian dari upaya Polres Pasaman Barat menghadirkan rasa aman melalui kerja penegakan hukum yang dilakukan secara terukur. Di bawah kepemimpinan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, jajaran Satreskrim melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata berhasil mengungkap tujuh kasus, terdiri dari empat Target Operasi dan tiga Non-Target Operasi, mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat serta menyita sejumlah barang bukti. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kerja sama antara Kepolisian dan warga dalam menjaga Pasaman Barat tetap aman dan kondusif.
Katim RMO Group | Wyndoee